Relasi Mubadalah Muslim dengan Umat Berbeda Agama

Apakah perspektif mubadalah hanya dapat diterapkan pada relasi gender, antara laki-laki dan perempuan semata dalam Islam? Dapatkah perspektif mubadalah yakni relasi kesalingan dan kerjasama yang bermartabat, adil, dan maslahah diaplikasikan antara umat Islam dengan umat lain yang berbeda agama,? Melalui buku Relasi Mubadalah Muslim Dengan Umat Berbeda Agama ini, Kiai Faqihuddin Abdul Kodir (setelah ini, saya sebut Kang Faqih saja, tanpa mengurangi rasa hormat saya pada beliau) mengafirmasi secara positif: Ya, prinsip mubadalah bukan hanya dapat diterapkan dalam relasi gender antara lelaki dan perempuan, tapi juga dapat diaplikasikan dalam hubungan antara umat Islam dengan umat lain yang berbeda agama.

Bahkan menurut Kang Faqih, relasi mubadalah tidak selalu berdimensi gender, tapi bisa kelas sosial antara pekerja dan majikan, atau antar-warga dalam sebuah negara-bangsa, seperti muslim dengan non-muslim. Bisa juga ekologi antara manusia dengan alam. Prinsip utamanya adalah mengenai relasi yang bermartabat, adil, dan maslahah. Bermartabat artinya kedua pihak memandang penting dan mulia untuk berelasi. Adil artinya menuntut yang memiliki kapasitas untuk memberdayakan yang kurang kapasitas. Maslahah artinya kedua belah pihak menjadi subyek untuk melakukan dan memperoleh kebaikan, yang menjadi dampak dari relasi tersebut.

Buku ini membahas relasi mubadalah antara umat Islam dengan umat lain yang berbeda agama dalam tiga bagian. Bagian pertama, relasi mubadalah yang dipetik dari inspirasi sirah Nabi Muhammad Saw; Bagian kedua inspirasi dari teladan Nabi Muhammad Saw; Bagian ketiga inspirasi dari maqashid Qur’ani. Dalam tiap bagian, Kang Faqih menayangkan berbagai contoh faktual dari kehidupan Nabi Muhammad Saw dan ayat-ayat Al-Qur’an dengan menggarisbawahi prinsip-prinsip mubadalah yang menyertainya.

Dalam resensi atau ringkasan ini, saya akan menurunkan beberapa contoh dari tiga bagian tersebut agar kita dapat merasakan langsung bagaimana operasional perspektif mubadalah dalam relasi antara umat Islam dengan umat lain yang berbeda agama.

Inspirasi Dari Sirah dan Teladan Nabi Muhammad Saw

Contoh pertama, tentang peristiwa Fathu Makkah yakni pembebasan Makkah yang terjadi pada tahun ke-8 Hijriyah. Tahukah kita mengapa Nabi Muhammad Saw mengajak seluruh pasukan Islam menyiapkan diri menuju Makkah?

Hal ini ada hubungannya dengan Perjanjian Hudaibiyah tahun ke-6 Hijriyah yang ditandatangani oleh Nabi Muhammad Saw dari pihak Islam dan Suhail bin Amr dari pihak Quraisy. Dalam perjanjian ini, disepakati gencatan senjata selama sepuluh tahun, sekaligus tidak boleh ada pembunuhan dan kekerasan antar masing-masing pihak dan yang ikut berkoalisi dengan masing-masing pihak tersebut, kecuali harus dihukum sesuai aturan yang berlaku saat itu.

Pada tahun ke-8 Hijriyah, ada seorang dari kabilah Khuza’ah yang bukan Islam dan ikut dalam barisan koalisi Nabi Muhammad Saw dibunuh oleh Bani Bakr yang ikut dalam koalisi kaum Quraisy. Sesuai perjanjian, kabilah Khuza’ah menuntut hukum balas dari Bani Bakr. Tapi bani Bakr menolak. Bani Bakr meminta koalisinya, yaitu kaum Quraisy untuk mendukung mereka agar terbebas dari tuntutan hukum balas dari Khuza’ah. Kaum Quraisy mendukung mereka secara penuh.

Bahkan, ketika kabilah Khuza’aih datang ke Makkah untuk minta dukungan dari berbagai kabilah Arab atas kasus pembunuhan yang dialaminya, justru orang-orang Quraisy membunuh mereka dalam jumlah besar, kejam, dan mengerikan. Kabilah Khuza’ah merasa dizalimi dan tidak dilindungi. Mereka putus asa. Namun, mengingat Perjanjian Hudaibiyah yang tertulis bahwa mereka ikut bersama dengan Nabi Muhammad Saw, mereka pergi ke Madinah untuk mengadu persoalan mereka.

“Tenang, kalian kami dukung sepenuhnya. Kalian balik saja ke tempat kalian”, jawab Nabi Saw kepada koalisi yang masih kafir itu, yaitu kabilah Khuza’ah. Dan Nabi Saw pun mengumpulkan semua orang dewasa yang mampu berperang untuk ikut berangkat bersama beliau.

Saat itu, Nabi Muhammad Saw belum memberitahu ke mana akan pergi pasukan ini. Tujuannya agar orang-orang Makkah tidak sempat menyiapkan diri, dan juga agar tidak terjadi keributan di antara berbagai kabilah lain. Cukup antara umat Islam dan kaum Quraisy saja.

Inilah poinnya: jadi Fathu Makkah terjadi karena pelanggaran yang dilakukan orang Quraisy terhadap Perjanjian Hudaibiyah yang mereka sepakati bersama Nabi Muhammad Saw. Dan, orang yang dibela oleh Nabi Saw dalam perjanjian ini adalah kabilah Khuza’ah yang non-muslim. Isunya menegakkan perjanjian perdamaian yang seharusnya disepakati, tetapi dilanggar oleh Quraisy. Nabi Saw datang untuk menagih komitmen perjanjian ini.

Di tengah perjalanan menuju Makkah, ada satu peristiwa yang amat menarik. Begitu suasana sudah tenang Nabi Muhammad Saw mengumumkan ke mana pasukan itu harus berangkat, yaitu Makkah. Semua sahabat bersorak gembira karena akan memasuki dan manaklukkan Makkah, tempat musuh bebuyutan mereka selama ini. Salah satu pemimpin pasukan, Sa’d bin Ubadah Ra, pembawa bendera, dengan semangat mengumandangkan slogan: “Hari ini adalah hari pembalasan dan penghabisan mereka (al-yaum yaumul malhamah).”

Nabi Muhammad Saw mendengar slogan tersebut dan meminta Ali bin Abi Thalib untuk menegur Sa’d bin Ubadah Ra dan mencopotnya sebagai Panglima pembawa bendera. Setelah dicopot, bendera diserahkan kepada anak Sa’d bin Ubadah Ra, yaitu Qais bin Sa’d Ra. Dan Nabi Saw pun mengganti slogannya: “Hari ini adalah hari kasih sayang (al-yaum yaumul marhamah).”

Bayangkan, dalam situasi menuju peperangan sekali pun, Rasulullah Saw melarang para sahabat menggunakan bahasa kekerasan. Beliau tetap mengajarkan para sahabatnya untuk menggunakan bahasa kasih sayang yang penuh kelembutan dan persaudaraan kepada siapa pun, hatta kepada musuh-musuhnya sekalipun. Selanjutnya Rasulullah Saw dan para sahabat mampu menaklukkan Makkah. Apakah beliau membalas dendam atas semua kejahatan, konspirasi dan kekejaman kafir Quraisy terhadap beliau selama ini? Ternyata tidak. Beliau memberi jaminan keamanan kepada semua orang Quraisy yang tidak menghunus pedang, yang mau tetap tinggal di rumahnya, dan memasuki rumah Abu Sufyan, atau memasuki kawasan Ka’bah. Semua orang akan dijamin aman.

Kemudian di hadapan semua orang-orang Quraisy, yang menjadi musuh bebuyutan selama hampir 20 tahun ini,Nabi Muhammad Saw berpidato:

“Apa yang harus aku lakukan kepada kalian semua? Apa yang kalian banyangkan tentang balasanku pada kalian semua?” tanya Nabi Muhammad Saw kepada mereka.

Semua membayangkan kekerasan, kekejaman, pembunuhan, perampasan, dan pengusiran yang telah dilakukan Quraisy terhadap umat Islam selama 20 tahun tersebut.

“Kami melihat Anda adalah saudara kami yang baik hati, dan anak dari saudara kami yang juga baik hati,” jawab orang-orang Quraisy.

“Pulanglah. Kalian diampuni dan bebas dari hukuman apa pun (idzhabu fa antum thulaqa)”, jawab Nabi Muhammad Saw penuh haru, syahdu, dan menyatukan.

Inilah revolusi besar dalam sejarah Islam dengan tanpa menumpahkan darah setetes pun. Salah satu peristiwa yang oleh para ahli sejarah, baik di Timur maupun di Barat, yang muslim dan non-muslim, dicatat dan diakui dengan penuh penghargaan ialah bagaimana Nabi Muhammad Saw memperlakukan bekas musuh-musuhnya ketika beliau berhasil merebut, menguasai, dan membebaskan Makkah.

Tokoh-tokoh dan masyarakat Makkah yang selama kurang lebih dua dasawarsa menciptakan kesulitan dan ancaman yang luar biasa berat dan gawatnya kepada Nabi Saw dan kaum beriman, beliau maafkan begitu saja dan bahkan diberi berbagai penghormatan, khususnya kepada pemimpin mereka sendiri, musuh bebuyutan Nabi Saw, yaitu Abu Sufyan. Semua sarjana dunia mengakui, bahkan kaum orientalis Barat yang tidak suka kepada Islam pun terpaksa mengakui, bahwa tindakan Nabi Saw saat pembebasan Makkah itu merupakan tindakan keteladanan yang tidak ada tolok bandingnya dalam sejarah menegakkan nilai-nilai kemanusiaan.

Contoh kedua, setelah peristiwa Fathu Makkah, keagungan akhlak Rasulullah Saw ini tetap selalu beliau tunjukkan ketika sudah menguasai seluruh orang kafir Quraisy. Ketika akan perang Hunain, Nabi Muhammad Saw hanya memiliki 12 ribu tentara dengan peralatan yang sangat terbatas. Nabi Saw menemui pimpinan Quraisy yang masih musyrik saat itu, yaitu Shafwan bin Umayah, untuk meminjam peralatan perang. Nabi Saw juga meminjam uang, makanan, dan berbagai keperluan dari orang-orang Quraisy yang saat itu juga masih banyak belum masuk Islam. Semua pinjaman ini, setelah selesai perang, dikembalikan kepada mereka dengan baik.

Karena peralatan yang sangat minim dan banyak pasukan Nabi Muhammad Saw dari orang-orang yang baru masuk Islam, pertahanan mereka jebol. Banyak tentara terpukul mundur dan bercerai berai. Hanya tersisa sekitar 200-an orang yang terus bertahan dan maju bersama Nabi Saw memukul ribuan pasukan musuh. Karena itu, banyak peralatan perang yang dipinjam juga rusak dan hilang, sehinga Rasulullah Saw mengembalikan semua barang pinjaman dan menawarkan ganti rugi yang lebih banyak kepada Shafwan untuk barang pinjaman yang rusak dan hilang.

Bayangkan, Rasulullah Saw sudah menjadi penguasa orang-orang kafir Quraisy saat itu. Tapi ketika beliau membutuhkan peralatan perang, uang, makanan, dan keperluan lainnya, beliau tetap meminjam dengan ramah dan santun serta mengembalikan dan menggantinya dengan yang lebih baik.

Padahal sebagai penguasa, tentu saja beliau bisa menggunakan otoritas kekuasaannya untuk memakai peralatan perang yang dimiliki Shafwan dengan paksa, tanpa harus meminjam dengan ramah dan mengembalikannya dengan baik-baik. Apalagi pada saat itu, Shafwan adalah orang kafir Quraisy, bukan muslim bagian dari umat Islam. Tapi Rasulullah Saw tetap meminjam kepada Shafwan dengan ramah penuh kelembutan dan mengembalikannya dengan baik-baik pula.

Inilah prinsip relasi mubadalah dengan non-muslim yang diteladankan oleh Rasulullah Saw kepada kita semua. Prinsip relasi mubadalah dengan umat yang berbeda agama harus tetap berpijak pada prinsp yang bermartabat, adil, dan maslahah antara kedua belah pihak, walau umat Islam saat itu dalam posisi yang dominan atau menguasai.

Sampai di sini, pertanyaan besarnya: Apakah prinsip relasi mubadalah ini hanya dilakukan oleh Rasulullah Saw kepada non-muslim semata? Adakah prinsip relasi mubadalah yang dilakukan oleh non-muslim kepada umat Islam, kepada Rasulullah Saw dan para sabahat kala itu? Dalam buku ini juga Kang Faqih menampilkan berbagai contoh menarik tentang relasi mubadalah yang dilakukan oleh orang-orang non-muslim kepada Rasulullah Saw dan para sahabat.

Ini kisah tentang Mukhairiq, seorang rahib Yahudi yang alim. Ibnu Hisyam dalam Sirah Nabawiyyah-nya, menuturkan bahwa salah seorang tokoh Yahudi yang ikut membela Rasulullah Saw dalam Perang Uhud adalah Mukhairiq. Ia seorang tokoh Yahudi dari suku Quradhah yang kaya raya. Ia telah berjanji untuk membela Rasulullah Saw dan pengikutnya, sehingga ia turut serta dalam Perang Uhud.

Dikisahkan bahwa sebelum pergi berperang, ia berwasiat bahwa jika ia gugur dalam peperangan, harta kekayaannya menjadi milik Rasulullah Saw, dan Beliau bebas menggunaknnya untuk apa saja. Mukhairiq ini lalu ikut Perang Uhud hingga nafas penghabisan. Ia mati terbunuh. Ketika mengetahui Mukhairiq gugur, Rasulullah Saw berkata: Mukhariq adalah sebaik-baik orang Yahudi.

Begitu juga ketika umat Islam diboikot selama tiga tahun (616-619 M), salah satu tokoh utama yang meluapkan kemarahan terhadap pemboikotan ini adalah Muth’im bin ‘Adi. Ia menggalang kekuatan dengan mengajak berbagai anak muda Arab untuk membatalkan pemboikotan. Ia tidak masuk Islam kala itu, alias musyrik, tetapi akhlak mulia yang diwariskan dari nenek moyangnya menolaknya untuk bergabung pada isolasi yang zalim dan mematikan umat Islam itu. Karena posisinya yang bukan Islam, ia bisa masuk, bertemu dan menggedor semua pimpinan kabilah Arab, termasuk orang-orang Quraisy. Ia berhasil. Orang-orang Arab dan Quraisy pada akhirnya membatalkan pemboikotan dan isolasi, serta kembali bisa berelasi sosial dengan Nabi Muhammad Saw dan umat Islam.

Diberbagai pertemuan, Muth’im bin ‘Adi membuat pernyataan dengan lantang, “Aku yang melindungi Muhammad! Siapa pun tidak boleh melukai dan menyakitinya.”

Bersama ketujuh anaknya, Muth’im bin ‘Adi mengitari tempat-tempat pertemuan para pemuka Quraisy. “Kamu ikut masuk Islam atau hanya memberi suaka perlindungan? ” tanya Abu Jahal kepada Muth’im bin ‘Adi.

“Aku hanya memberinya perlindungan” jawab Muth’im bin ‘Adi.

Dan, Nabi Muhammad Saw pun tinggal di rumah Muth’im bin ‘Adi dengan pengawalan ketat anak-anaknya.

Mengingat jasa besar Muth’im bin ‘Adi, Nabi Muhammad Saw pernah menyampaikan bahwa semua tawanan Perang Badar akan dilepaskan jika yang memintanya adalah Muth’im bin ‘Adi. Perang Badar adalah perang antara pasukan Nabi Muhammad Saw dengan tentara kafir Quraisy Makkah. Nabi memenangkan peperangan ini dan sekitar 70 orang menjadi tawanan.

“Demikian ini”, tulis Kang Faqih, “mengisyaratkan bahwa perbedaan agama tidak menghalangi Nabi Muhammad Saw untuk tetap memiliki hubungan yang baik, menerima dukungan mereka, memberi dukungan terhadap mereka, dan terutama memberi apresiasi atas peran dan jasa baik mereka terhadap kehidupan umat Islam. Rasa syukur dan berterima kasih adalah bagian dasar dari ajaran Islam, termasuk kepada orang yang tidak beragama Islam. Inilah teladan dan inspirasi akhlak mulia Nabi Muhammad Saw.”

Contoh ketiga, pembelaan Rasulullah Saw kepada orang Yahudi yang bernama Zaid bin Samin. Dikisahkan salah seorang sahabat Anshar, Thu’mah bin Abiraq mencuri baju besi dari rumah pamannya. Baju besi itu merupakan titipan seseorang untuk dijaga oleh pamannya. Ketika sang paman merasa kehilangan, beberapa orang mencurigai gelagat Thu’mah bin Abiraq. Ketika merasa dicurigai, ia pindahkan baju besi tersebut secara sembunyi-sembunyi ke rumah seorang Yahudi bernama Zaid bin Samin. Ia ingin membersihkan namanya dan membiarkan agar orang-orang menemukan baju besi tersebut, tidak pada dirinya, tetapi pada si orang Yahudi.

Alkisah, karena bukti ada di rumah Zaid bin Samin, beberapa orang terutama dari keluarga dekat Thu’mah bin Abiraq terbawa ikut menyalahkan dan mengutuk orang Yahudi tersebut. Thu’mah bin Abiraq sendiri ikut menuduh Zaid bin Samin sebagai pencurinya. Zaid bin Samin tentu tidak terima. Ketika hal ini disampaikan kepada Rasulullah Saw tentu saja Zaid bin Samin ini menolak dengan tegas semua tuduhan atas dirinya. Ia menangis dan memohon kepada Rasulullah Saw agar diadakan penyelidikan secara menyeluruh. Setelah diadakan investigasi secara cukup, Nabi Saw membebaskan orang Yahudi itu dan memutuskan bahwa Thu’mah bin Abiraq sebagai yang bersalah. Mengetahui keputusan ini, Thu’mah bin Abiraq melarikan diri keluar Madinah dan tidak kembali lagi.

Kang Faqih menggarisbawahi pesan moral kisah ini dengan elegan:

“Demikianlah salah satu akhlak Rasulullah Saw dalam membela orang yang dizhalimi, sekalipun non-muslim. Akhlak ini, tentu saja harus menjadi inspirasi kita dalam berelasi sesama warga warga bangsa, untuk terus mendukung sikap adil dan menolak sikap zhalim, sekalipun kepada mereka yang berbeda agama.”

Inspirasi Dari Maqashid Qur’ani

Dalam bagian ini, Kang Faqih berusaha menafsirkan Al-Qur’an dengan menggunakan perspektif mubadalah, mulai dari surat Al-Fatihah sampai surat Al-Baqarah hingga ayat ke-74. Begitu pula dengan sejumlah ayat-ayat yang berbicara relasi muslim dengan non-muslim dalam semangat mubadalah. Di sini, saya akan menampilkan contoh demonstratif bagaimana Kang Faqih menafsirkan tiga ayat awal dalam surat Al-Fatihah dan awal surat Al-Baqarah dengan menggunakan pendekatan mubadalah.

Sebagaimana kita ketahui, surat Al-Fatihah terdiri dari tujuh ayat, diawali dengan ayat Bismillahirrahmanirrahim (Dengan keagungan Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang), sebuah permulaan untuk mengingat keagungan dan kasih sayang Allah agar seluruh aktivitas hidup kita dipenuhi dengan keagungan, kemuliaan, dan kasih sayang dari-Nya dan juga dari diri kita. Basmalah adalah doa kita dan motivasi untuk kita, sekaligus komitmen kita pada nilai-nilai kemuliaan dan kasih sayang. Pada mulanya adalah basmalah yang menuntun pada hamdalah (Alhamdulillahi rabbli’alamin).

Alhamdulillahi rabbli’alamin (Segala puji bagi Allah pengasuh seluruh alam). Ungkapan ini adalah pengakuan seorang hamba pada eksistensi dan sifat-sifat Tuhan. Pada kalimat ini, ada dua eksistensi: eksistensi Allah dan eksistensi seluruh alam (‘alamin) yang menjadi makhluk-Nya. Relasi antara kedua eksistensi ini adalah pengasuhan (rububiyah) oleh Tuhan dan pengakuan hamba dengan memuji-Nya (hamdiyah).

Hal yang tampak dari kalimat hamdalah ini adalah empat konsep kata, yaitu pujian (hamdiyah), ketuhanan (uluhiyah), pengasuhan (rububiyah), dan kealaman (‘alamiyah). Pujian adalah kewajiban manusia, sebagai bagian dari alam (‘alamin), pada eksistensi ketuhanan (Allah) karena peran pengasuhan (rabb) yang telah dilakukan bagi pemeliharaan dan pelestarian seluruh alam.

Pujian kita kepada Tuhan bukan karena Dia membutuhkannya. Allah itu Ash-Shamad, tidak membutuhkan sesuatu. Tetapi, segala sesuatu membutuhkan-Nya. Kita, sebagai manusia adalah yang paling membutuhkan pujian pada Tuhan ini (hamdiyah). Kita memuji-Nya agar ingat (dzikir) kepada-Nya. Kita mengingat-Nya agar sadar dengan sifat dan peran pengasuhan-Nya (rububiyah). Sebagaimana sifat-sifat-Nya agar bisa kita terapkan dalam kehidupan kita sebagai khalifah-Nya yang menerima mandat untuk memakmurkan dan melestarikan alam semesta.

Menurut Kang Faqih, dalam perspektif mubadalah, ungkapan hamdalah ini memberi pesan bahwa pujian (hamdiyah) berelasi dengan peran pengasuhan dan pemeliharaan (rububiyah). Dua konsep kata ini harus selalu berelasi kesalingan (mubadalah) dalam kehidupan kita. Setiap kerja pengasuhan yang kita lakukan, sekecil apapun, harus diapresiasi. Apresiasi yang sehat dan sportif harus lahir dari kinerja rububiyah yang nyata ada. Hamdiyah mendorong rububiyah, dan rububiyah melahirkan kehidupan penuh hamdiyah, yakni hal-hal terpuji. Bahkan, dalam relasi kehidupan antar manusia yang kuat, sikap dan perilaku hamdiyah menjadi bagian dari tumbuhnya kerja-kerja rububiyah, dan rububiyah ini akan lestari secara kuat dengan hamdiyah. Relasi ini masih perlu ditopang kembali agar dasar dan tujuannya kuat dengan nilai kasih sayang.

Ayat selanjutnya, arrahmanirrahim adalah dua sifat Allah yang hadir lagi setelah hamdalah untuk menguatkan konsep kasih sayang yang telah ditegaskan pada ayat pertama, yaitu bimillahirrahmanirrahim. Relasi hamdiyah kita sebagai manusia dengan rububiyah Allah kepada alam semesta yang kita representasikan dalam kehidupan relasional kita sehari-hari, antar manusia, harus senantiasa dikaitkan pada dasar dan tujuan prinsip relasi kasih sayang.

Sebelumnya, melalui kalimat basmalah, kita sudah berdoa kepada-Nya, memotivasi diri, dan berkomitmen dengan ajaran kasih sayang ini. Sekarang, kita kembali diingatkan dengan kasih sayang-Nya agar komitmen kita semakin kuat untuk selalu saling menyayangi satu sama lain.

Lalu Kang Faqih menggarisbawahi prinsip mubadalah dalam tiga ayat tersebut dengan elegan: “Melalui tiga ayat awal QS. Al-Fatihah, sesungguhnya telah terang benderang bahwa kasih sayang adalah ajaran ketuhanan dan pondasi spiritual untuk kemanusiaan. Allah mewajibkan diri-Nya sebagai Maha Pengasih dan Maha Penyayang, mengutus Nabi Muhammad Saw sebagai bentuk dan untuk menebar kasih sayang pada seluruh alam (rahmatan lil ‘alamin) (QS. Al-Anbiya 21: 107), menurunkan wahyu-Nya dalam bentuk Al-Qur’an juga untuk ajaran kasih sayang (QS. Al-Dukhaan 44: 1-6), dan meminta seluruh manusia untuk saling mengasihi dan menyayangi satu sama lain.”

Sedangkan makna takwa pada ayat ke-2 dan ke-21 dalam surat Al-Baqarah juga memiliki implikasi mubadalah. Menutut Kang Faqih, orang-orang yang bertakwa adalah orang-orang yang meyakini hal-hal yang tidak terlihat (gaib), mendirikan shalat, dan berbagi kepada orang lain dari rezeki yang Allah berikan kepada mereka. Di sini, keimanan pada yang gaib, shalat, dan perilaku berbagi laksana segitiga emas yang saling menguatkan satu sama lain. Ketiganya adalah ciri khas orang-orang bertakwa.

Takwa di sini, karena itu, bukanlah ketakutan pada Allah sebagaimana biasa diterjemahkan selama ini. Tetapi, takwa lebih merupakan kesadaran diri akan kehadiran Allah yaitu kesadaran bahwa Dia yang selalu berada bersama kita (QS. At-Taubah 9: 40), melihat seluruh aktivitas kita (QS. Al-Hujarat 49: 18), mengetahui suara hati kita, bahkan bisa lebih dekat dari itu (QS. Qaaf 50: 16), dan mendengar doa-doa kita (QS. Ali Imran 3: 38). Kesadarann akan kehadiran Allah termasuk pada keimanan pada hal-hal yang tidak terlihat (gaib) karena Allah adalah Dzat yang melihat kita dan sama sekali tidak terlihat oleh kita.

Namun takwa juga merupakan kemenyatuan kita dengan Allah. Kita berasal dari Allah dan akan kembali kepada-Nya. Kemenyatuan kita dengan Allah bersifat spiritual-transendental. Ini sisi vertikal dari kesadaran kemenyatuan kita kepada Allah (takwa). Sisi lain, yang horizontal, karena hanya Allah yang Tuhan maka semua manusia diperlakukan sebagai sesama hamba-Nya yang setara, bermartabat, dan mulia. Relasi antar hamba yang terlahir dari kesadaran kemenyatuan dengan-Nya adalah relasi kesalingan dan kerja sama (mubadalah).

Ada banyak orang yang mungkin mengklaim menyatu dengan Allah atau menjadi juru bicara-Nya, tetapi jika tidak dibarengai dengan relasi kesalingan dan persaudaraan antar sesama maka klaimnya adalah bohong dan palsu.

“Misalnya, ” tulis Kang Faqih, “Al-Qur’an menegaskan bahwa Allah dan rasul-Nya mengajak pada kehidupan (Qs. Al-Anfaal 8: 24). Maka, jika ada pendakwah yang mengajak pada kematian, pasti ia pembohong. Al-Qur’an menegaskan misinya adalah kasih sayangg (QS. Al-Anbiyaa’ 21: 107). Maka, penceramah Islam yang menebar kebencian dan permusuhan adalah pasti pembohong. Al-Qur’an menegaskan bahwa relasi antara laki-laki dan perempuan adalah kemitraan dan kesalingan (QS. At-Taubah 9: 71), baik dalam hal ritual, familial, maupun sosial. Maka, ustadz atau ustadzah yang sehari-hari merendahkan perempuan di hadapan laki-laki, menganggapnya harus selalu taat dan patuh kepadanya, bukan sama-sama patuh kepada Allah, memintanya tunduk dan melayani laki-laki, bukan saling melayani satu sama lain untuk tunduk pada Allah dipastikan mereka adalah pembohong.”
* * *

Sampai disini, izinkan saya sedikit memperkaya tentang relasi antara kaum muslim dengan non-muslim melalui perspektif mubadalah dalam surat Al-An’am ayat 108. Kita bisa membaca ayat tersebut dengan menggunakan perspektif mubadalah. Bahkan melalui ayat tersebut, Allah dengan tegas mengajarkan kita, umat Islam agar mengamalkan perspektif mubadalah dalam relasi kita dengan non-muslim yang saling menguntungkan kedua belah pihak, bukan saling merugikan satu sama lain.

وَلا تَسُبُّوا الَّذِينَ يَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ فَيَسُبُّوا اللَّهَ عَدْوًا بِغَيْرِ عِلْمٍ كَذَلِكَ زَيَّنَّا لِكُلِّ أُمَّةٍ عَمَلَهُمْ ثُمَّ إِلَى رَبِّهِمْ مَرْجِعُهُمْ فَيُنَبِّئُهُمْ بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ
“Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, maka (akibatnya) mereka akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan. Demikianlah Kami jadikan setiap umat amal mereka. Kemudian kepada Tuhan merekalah kembali mereka, lalu Dia memberitakan kepada mereka apa yang dahulu mereka kerjakan.”(QS. Al-An’am 6: 108)

Imam Thobari dalam tafsir Jami’ul Bayan menguraikan beberapa asbabun nuzul ayat tersebut. Tapi yang paling populer dan yang paling banyak ditampilkan dalam kitab-kitab tafsir adalah kisah yang disampaikan oleh Qatadah yakni orang-orang Islam menghujat dan mencaci maki berhala-berhala kaum musyrikin. Lalu kaum musyrikin pun balik menghujat dan mancaci maki Allah melampaui batas dan berlebihan tanpa pengetahuan. Lalu Allah pun menurunkan ayat ini.

Dalam ayat ini, Allah melarang umat Islam memaki sembahan-sembahan umat non-muslim, karena Allah mengetahui bahwa apabila kaum muslim memaki sembahan-sembahan umat non-muslim, maka mereka juga akan memaki Allah dengan melampaui batas karena ketidaktahuan mereka.

Menurut sebagian mufasir, Wahbah Zuhaili dalam tafsir Al-Wasith dan Abdurrahman As-Sa’di dalam tafsir Kalam Al-Manan, Allah melarang kaum muslim dari satu perbuatan yang sesungguhnya bisa dibenarkan dan dibolehkan yakni mencela berhala, patung atau sembahan yang keliru. Akan tetapi karena makian terhadap semabahan-sembahan non-muslim akan membuka celah bagi mereka untuk memaki Allah, maka Allah melarang kaum muslim memaki segala bentuk sembahan non-muslim.

Bagi Wahbah Zuhaili, karena celaan terhadap sembahan-sembahan non-muslim akan menjadi pintu masuk celaan kepada Allah, maka secara syariat, akliah, politik dan dengan penuh kesadaran untuk menjauhi faktor penyebab hal tersebut. Dalam tafsir Al-Munir,Wahbah Zuhaili juga menjelaskan bahwa larangan dalam ayat tersebut menunjukkan bahwa sebuah ketaatan atau kemaslahatan jika menyebabkan kemaksiatan atau kerugian, maka harus ditinggalkan.

Lebih jauh, pesan ayat tersebut merupakan salah satu bagian dari usaha untuk menumbuhkan perdamaian dan menjadi dalil bahwa menutup peluang terjadinya keburukan adalah wajib. Dalam ayat ini juga, terdapat dalil bahwa orang yang berada dalam kebenaran kadang-kadang harus dapat menahan dirinya jika dikhawatirkan akan menyebabkan mudharat dalam agama.

Sedangkan menurut Imam Qurthubi dalam Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, titah aturan dalam ayat tersebut tetap berlaku pada umat Islam dalam kondisi apapun. Umat Islam tidak boleh menghina atau mencela salib, agama, dan gereja mereka, karena dikhawatirkan mereka akan menghina agama Islam, Nabi Muhammad Saw atau menghina Allah SWT.

Ketika tetap melakukan penghinaan terhadap sembahan-sembahan non-muslim, hal ini justru sama dengan mendorong untuk melakukan kemaksiatan. Begitu juga menurut Imam Qurthubi, ayat ini menunjukkan salah satu bentuk rekonsiliasi atau perdamaian dan merupakan dalil wajib mencegah terjadinya kerusakan. Lebih jauh, ayat ini juga sebagai dalil bahwa orang yang berada dalam kebenaran kadangkala harus menahan diri untuk tidak mengambil haknya jika akan menimbulkan dampak negatif yang akan terjadi pada agamanya.

Senada dengan Wahbah Zuhaili dan Imam Qurthubi, Syekh Amin Harari dalam tafsir Hadaiq Ar-Raih War Raihan menegaskan prinsip serupa. Bahkan dalam perspektif Amin Harari, secara lahiriah ayat tersebut melarang mencela berhala, tapi secara hakikat ayat tersebut melarang dari mencela Allah, karena celaan kita kepada sembahan pihak lain akan menyebabkan celaan kepada Allah. Dalam ayat tersebut juga terdapat satu petunjuk bahwa suatu ketaatan jika menimbulkan suatu kemaksiatan maka wajib meninggalkannya. Mengapa demikian? Fainna maa yuaddi ilasy syari syarun, karena sesungguhnya sesuatu yang menyebabkan keburukan adalah buruk.

Sedangkan mufasir kebanggaan Indonesia, Quraish Shihab dalam tafsirnya Al-Mishbah menjelaskan bahwa ayat ini melarang memaki kepercayaan kaum musyrikin karena makian tidak menghasilkan sesuatu menyangkut kemaslahatan agama. Agama Islam datang membuktikan kebenaran, sedang makian biasanya ditempuh oleh mereka yang lemah. Sebaliknya, dengan makian, boleh jadi kebatilan dapat tampak di hadapan orang-orang awam sebagai pemenang. Karena itu, suara keras si pemaki dan kekotoran lidahnya tidak pantas dilakukan oleh seorang muslim yang harus memelihara lidah dan tingkah lakunya. Di sisi lain, makian dapat menimbulkan antipati terhadap yang memaki sehingga, jika hal itu dilakukan oleh seorang muslim, yang dimaki akan semakin menjauh.

Menurut Quraish Shihab, larangan memaki tuhan-tuhan dan kepercayaan pihak lain merupakan tuntunan agama guna memelihara kesucian agama-agama dan guna menciptakan rasa aman serta hubungan harmonis antar-umat beragama. Manusia sangat mudah terpancing emosinya bila agama dan kepercayaannya disinggung. Ini merupakan tabiat manusia, apa pun kedudukan sosial atau tingkat pengetahuannya, karena agama bersemi di dalam hati penganutnya, sedang hati adalah sumber emosi. Berbeda dengan pengetahuan yang mengandalkan akal dan pikiran. Karena itu, dengan mudah seseorang mengubah pendapat ilmiahnya, tetapi sangat sulit mengubah kepercayaannya walau bukti-bukti kekeliruan kepercayaan telah terhidang kepadanya.

Demikian pula ayat ini dijadikan salah satu alasan untuk menguatkan pendapat tetang apa yang dinamai oleh penganut mazhab Maliki sadd adz-dzari’ah, yakni menampik peluang atau melarang sesuatu yang dibenarkan agama agar tidak timbul sesuatu yang dilarang agama. Atau, mencegah segala macam faktor yang dapat menimbulkan kemudharatan. Paling tidak, ayat ini dapat dijadikan dasar bagi gugurnya kewajiban amar ma’ruf dan nahi mungkar apabila dikhawatirkan lahir mudharat yang lebih besar bila kewajiban itu dilaksanakan.

Dari berbagai penafsiran di atas, kita dapat menarik pelajaran sekaligus menggarisbawahi pesan moralnya. Pertama, kita umat Islam dilarang mencaki maki sembahan, Tuhan, keyakinan, agama atau pun yang dianggap suci oleh orang-orang non-muslim. Sebab jika kita melakukan caci maki terhadap Tuhan dan keyakinan kaum non-muslim, mereka juga akan mencaci maki Tuhan dan keyakinan kita, sehingga akan menyebabkan konflik atau clash antar berbagai penganut agama yang berbeda.

Kedua, melalui perspektif mubadalah, dalam ruang publik masyarakat Indonesia yang bersifat majemuk dalam agama dan keyakinan, kita bisa memperluas pesan ayat tersebut terhadap seluruh pemeluk agama: bahwa setiap penganut agama dilarang memaki, mencela dan mengolok-olok Tuhan, agama, dan keyakinan pihak lain yang berbeda. Tujuannya tidak lain agar terwujud keharmonisan relasi sosial antara beragam umat beragama yang berbeda dalam ruang publik bangsa dan negara Indonesia.

Ketiga, Tuhan, agama dan keyakinan merupakan sesuatu yang sangat personal, bersifat individu, sublim, unik sekaligus sakral bagi para penganutnya masing-masing. Orang luar, siapa pun mereka, tidak boleh menganggu pengalaman keberagamaan yang unik tersebut. Sebagaimana setiap kita tidak mau diusik agama dan keyakinannya, kita juga tidak boleh mengusik agama dan keyakinan pihak lain.

Melalui kacamata mubadalah, setiap kita harus belajar untuk menumbuhkan semacam perasaan sempati kepada semua penganut agama yang berbeda dengan kita. Bahkan kita perlu menumbukan sikap empati: kita melihat orang lain bukan dari perspektif kita, tapi dari perspektif orang itu sendiri.

Salah satu cara menciptakan kehidupan yang harmonis dan penuh kedamaian secara sosial di antara pelbagai umat beragama yang berbeda adalah dengan tidak ikut campur dalam persoalan keberagamaan dan keyakinan pihak lain. Itu artinya kita tidak boleh mencemooh agama dan keyakinan pihak lain dalam bentuk apapun. Jadi relasi mubadalah untuk saling menghormati agama dan keyakinan pihak lain berlaku bagi semua penganut agama di Indonesia.
* * *

Tepat pada titik inilah, perspektif mubadalah perlu kita pahami dan hayati secara utuh serta kita amalkan dalam relasi kita dengan non-muslim. Bahkan hari ini, perspektif mubadalah dalam relasi kita dengan non-muslim semakin menemukan relevansi dan aktualitasnya. Mengapa demikian? Karena kita hidup dalam suatu bangsa yang serba plural dalam berbagai aspeknya: etnis, budaya, adat-istiadat, bahasa, pendidikan, afiliasi politik, dan wa bil khusus dalam keyakinan dan agamanya.

Tapi sayangnya, menurut Kang Faqih, masih banyak umat Islam yang mendahulukan semangat ghazawah (berperang) dalam membangun relasi dengan non-muslim. Mereka memulai dengan cara pandang sebagai musuh secara mutlak, menciptakan ketakutan terhadap keberadaan mereka dari masa lalu hingga sekarang dan akan datang, membangun ketidakpercayaan dan penuh kekhawatiran, membuat tuduhan yang berlebihan serta stereotif, menimpakan segala keburukan dan kejahatan, lalu bersedia—atau beberapa sudah melakukan—kekerasan dengan segala bentuknya.

Namun berdasarkan argumentasi di atas dan berbagai contoh demonstratif dari teladan Nabi Muhammad Saw yang mempraktekkan pendekatan mubadalah dalam relasinya dengan semua umat yang berbeda agama, sudah sepatutnya kita sebagai umatnya meneladani akhlak mulia beliau dalam relasi dengan non-muslim secara bermartabat, adil, dan maslahah dengan mewujudkan kebaikan, kedamaian, ketenangan sekaligus kebahagiaan bagi semua pihak. Bagi Kang Faqih, teladan kehidupan Rasulullah Saw sudah seharusnya menjadi paradigma, perspektif, atau sudut pandang kita dalam membaca, memahami sekaligus mengamalkan seluruh ayat-ayat Al-Qur’an dan hadis.

Akhirnya, saya tidak mampu menarasikan pesan fundamental ini selugas, setegas, dan seindah narasi Kang Faqih:

“Potret utuh sejarah kehidupan Nabi Muhammad Saw seharusnya bisa merekonstruksi cara pandang kita terhadap seluruh ayat-ayat Al-Qur’an dan teks-teks hadits sehingga bisa menggerakkan peradaban Islam yang visinya adalah rahmatan lil ‘alamin (rahmat dan anugerah bagi seluruh kehidupan) dan akhlaqul karimah (relasi sosial yang baik dan untuk kebaikan). Esensi peradaban Islam yang diwahyukan Allah kepada Nabi Saw adalah untuk membangun kehidupan, bukan kematian (QS. Al-Anfaal 8: 24), untuk mewujudkan kebaikan dan kesejahteraan hidup, bukan sebaliknya (QS. Al-Baqarah 2: 201).”

PS. Buku ini bagus sekali dibaca oleh kita semua, bukan hanya oleh kaum Muslim tapi juga sangat bagus dibaca oleh umat non-Muslim. Karena buku ini menyuguhkan banyak contoh faktual yang membuka perspektif mengenai relasi yang bermartabat, adil, maslahah, dan harmonis antara umat Islam dengan penganut agama lain yang berbeda.

Sumber ilustrasi: Divapress

About Zaprulkhan

Penulis

View all posts by Zaprulkhan →

1,381 Comments on “Relasi Mubadalah Muslim dengan Umat Berbeda Agama”

  1. Hello!

    This post was created with XRumer 23 StrongAI.

    Good luck 🙂

  2. Hello.

    This post was created with XRumer 23 StrongAI.

    Good luck 🙂